Menag: ASN Adalah Abdi Negara Sehingga Harus Setia

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan aparaturnya soal kesetiaan kepada negara. Menurutnya, aparatur sipil Negara (ASN) adalah abdi negara sehingga harus setia. 

"PNS tidak setia pada negara, maka ada pilihan baginya, yaitu keluar dari PNS," demikian penegasan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidikan dan Keagamaan untuk Widyaiswara, Tangerang Selatan, Rabu (14/12). 

"Saya merasa perlu menekankan ini. Saya menerima beberapa laporan ada sejumlah ASN kita yang sudah lupa dengan misinya sebagai ASN," katanya di hadapan 70 Widyaiswara yang menjadi ujung tombak diklat aparatur Kemenag. 

Menurut Menag, kegiatan diklat mempunyai peran strategis dalam menanamkan nilai cinta kepada Tanah Air, nasionalisme, dan patriotisme. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 menjelaskan bahwa ada empat tujuan diklat. Selain peningkatan kompetensi, diklat bertujuan menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 

Selain itu, diklat juga harus mampu memantapkan sikap dan semangat pengabdian peserta didik (ASN) yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; 

"Setiap pegawai yang telah mengikuti diklat harus menjadi agen-agen pembaharu dan pemersatu bangsa di tempat tugasnya masing-masing. Dalam diklat harus ada proses internalisasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam diri setiap pegawai, sehingga ia tampil sebagai pembaharu dan pemersatu bangsa, bukan sebaliknya sebagai pemecah belah," kata Menag. 

"Setiap PNS adalah abdi negara. Karena itu, ia harus setia pada negara sesuai dengan sumpahnya sewaktu pengangkatan PNS atau jabatan. Dalam konteks ini, diklat harus mampu menanamkan nilai-nilai cinta tanah air, nasionalisme, patriotisme, dan bela negara," tambahnya. 

Sebagai abdi negara, lanjut Menag, PNS adalah pelayan masyarakat. PNS bukan ambtenaar (istilah Belanda), yang memiliki pengertian pegawai pemerintah yang dihormati, diberi fasilitas dan keistimewaan. 

"Bukan zamannya lagi PNS bersikap seperti juragan atau tuan yang diagung-agungkan. Bila masih bersikap demikian, ia akan ditinggalkan masyarakat. Diklat harus benar-benar menanamkan mind set PNS sebagai pelayan masyarakat," tambahnya. 

Workshop Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidikan dan Keagamaan untuk Widyaiswara ini diikuti oleh 70 orang widyaiswara yang berasal dari Pusdiklat Tenaga Teknis, Pusdiklat Tenaga Administrasi, dan 13 Balai Diklat Keagamaan. 

Sebelumnya, Kepala Balitbang Diklat mengatakan bahwa pada tahun 2017, Kementerian Agama akan mendiklat 50.279 pegawai. Jumlah itu terdiri dari 3.400 pegawai yang akan mengikuti diklat administrasi dan 46.879 pegawai yang akan mengikuti diklat teknis pendidikan dan keagamaan. 

"Kami berharap Badan Litbang dan Diklat bisa memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kompetensi SDM yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kinerja Kementerian Agama," katanya. 

"Tahun depan, Pusdiklat juga akan memberikan diklat kepada para penyuluh honorer," tambahnya.(p/ab)